"Kami mengapresiasi Tim Hukum Amin yang mengajukan perkara kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) ke Mahkamah Konstitusi," kata Presiden PKS, Ahmad Syaikhu, lewat keterangan resminya, Jumat (22/3).
Partai berlambang padi dan bulan sabit itu menyimpan harapan besar kepada Hakim MK untuk bisa memutuskan perkara pemilu dengan seadil-adilnya.
"Semoga proses ini berjalan dengan baik dan menghasilkan keputusan yang adil dan berkeadilan bagi seluruh rakyat Indonesia," pungkasnya.
THN Amin resmi mendaftarkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 ke Mahkamah Konstitusi pada Kamis kemarin (21/3).
Melansir laman resmi MK, gugatan itu diterima dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Pengajuan gugatan dipimpin ketua Tim Hukum Ari Yusuf Amir dan juga Kapten Timnas Amin, Syaugi Alaydrus.
BERITA TERKAIT: