Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Paloh-Jokowi Ketemu, Masa Depan Hak Angket Pemilu Suram

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Senin, 26 Februari 2024, 19:29 WIB
Paloh-Jokowi Ketemu, Masa Depan Hak Angket Pemilu Suram
Presiden Joko Widodo dan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh/Net
rmol news logo Wacana hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024 yang akan digulirkan ke DPR mulai suram. Meskipun peluang angket berjalan di DPR terbuka, namun pragmatisme parpol-parpol yang terlibat membuat kesuksesannya dipertanyakan.

Peneliti Formappi, Lucius Karus, menyoroti adanya perubahan sikap parpol, terutama setelah pertemuan antara Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh dan Presiden Joko Widodo.

Dengan kondisi tersebut, kata Lucius Karus prospek angket untuk mengungkap kecurangan Pemilu terlihat semakin suram.

"Walau masih saja ada politisi Nasdem yang mengatakan komitmen mereka untuk mendukung hak angket tetapi jelas Surya Paloh tak semantap Ganjar saat berkomentar soal angket itu," kata Lucius dalam keterangannya, Senin (26/2).

Dikatakan Lucius, implementasi usulan yang digaungkan oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD di DPR tidaklah mudah seperti membalikkan telapak tangan.

"Hanya saja usulan Ganjar untuk menelisik kecurangan Pemilu melalui hak angket DPR tentu bukan sesuatu yang mudah untuk dilaksanakan," kata Lucius.

Dari sisi pengalaman selama ini, kata Lucius, DPR periode 2019-2024 dinilai belum berhasil mewujudkan banyak usulan terkait hak angket, seringkali layu sebelum terealisasi.

Bahkan, usulan Ganjar semakin melewati jalan terjal lantaran UU telah mengatur penyelesaian sengketa hasil pemilu harus melalui Mahkamah Konstitusi.

"Proses angket tak memberikan kepastian apapun terkait kecurangan pemilu sehingga mestinya bukan jalan yang efektif untuk mendapatkan hasil pemilu yang jurdil," demikian Lucius.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA