Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menerangkan, pihaknya tidak dalam kapasitas menanggapi perihal rencana penggunaan hak angket DPR RI sebagai langkah protes dalam bentuk investigasi kebijakan pelaksanaan pemilu.
"Dalam mekanisme sistem politik, kami tidak bisa menilai hal tersebut. Kami tidak dalam kerangka itu. Partai politik pasti punya perspektifnya sendiri," ujar Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/2).
Dia menjelaskan, protes atas pelaksanaan dan/atau hasil pemilu telah diatur konstitusi dan peraturan perundang-undangan terkait, untuk di Bawaslu melalui mekanisme laporan dugaan pelanggaran.
"Menindaklanjuti pelanggaran (di Bawaslu) iya. Tapi jika kemudian ini dibawa ke dalam mekanisme Dewan Perwakilan Rakyat, ya itu kewenangan dari Dewan Perwakilan Rakyat, bukan ada di Bawaslu," katanya.
Maka dari itu, Bagja yang telah menjabat Anggota Bawaslu RI selama dua periode memastikan, jajarannya kini tengah menyiapkan penanganan laporan-laporan yang masuk.
Selain itu, dia juga memastikan jajaran Bawaslu siap menghadapi sengketa hasil pemilu sebagai pihak terkait, yang nantinya akan berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).
"Dan, juga sedang menyiapkan jika nanti ada masalah masuk ke Mahkamah Konstitusi. Sekarang kami sedang menghimpun hasil pengawasan teman-teman di tingkat kabupaten dan kota," demikian Bagja menambahkan.
BERITA TERKAIT: