Artinya, kini para ASN dapat naik pangkat setiap 2 bulan sekali.
Hal ini seperti yang tertuang dalam Peraturan BKN No. 4/2023 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS. Kemudian ditegaskan kembali dalam Surat Edaran Kepala BKN No. 16/2023 tentang Penjelasan atas Periodisasi Kenaikan Pangkat PNS yang diterbitkan pada Oktober 2023.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Abdullah Azwar Anas menyampaikan, hal ini dilakukan sejalan dengan salah satu program prioritas kementeriannya. Kebijakan ini diharapkan dapat berdampak positif terhadap jutaan PNS di tanah air.
"Pemangkasan proses bisnis layanan kepegawaian (birokrasi) harus berdampak pada jutaan ASN," ucap Anas dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (15/2).
Sebelumnya, periode pengusulan kenaikan pangkat PNS ini hanya dilakukan setiap 6 bulan, tepatnya pada 1 April dan 1 Oktober. Namun kini pengusulan dapat dilakukan setiap 2 bulan, yaitu pada tanggal 1 bulan Februari, April, Juni, Agustus, Oktober, dan Desember.
Namun demikian, periodisasi pengusulan kenaikan pangkat PNS sebanyak 6 kali ini tidak berlaku bagi jenis kenaikan pangkat anumerta dan kenaikan pangkat pengabdian. Sebab, peraturan pengangkatan PNS di atas hanya mengatur jenis kenaikan pangkat reguler dan kenaikan pangkat pilihan.
Selain itu, periodisasi kenaikan pangkat setiap dua bulan itu hanya merujuk pada periode usulan kenaikan pangkat PNS secara keseluruhan. Sehingga, hal ini tak otomatis membuat seorang PNS bisa diusulkan atau naik pangkat sebanyak 6 kali dalam satu tahun.
Adapun proses penetapan kenaikan pangkat dilaksanakan secara digital menggunakan Sistem Informasi ASN atau SIASN. Penilaian kinerja pegawai negeri sipil yang akan diusulkan kenaikan pangkat didasarkan penilaian kinerja periodik.
"Kenaikan pangkat merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian dan prestasi PNS terhadap organisasinya," pungkas Anas.
BERITA TERKAIT: