Koordinator daerah (Korda) Relawan Bolone Mase Kota Cirebon, Joni Nurdin menyebut, Presiden Jokowi harus ikut menyapa masyarakat dan simpatisan pasangan capres nomor urut 2, Prabowo-Gibran, melalui kampanye.
“Sudah sangat jelas presiden tidak dilarang berkampanye karena diatur dalam Undang-undang Pemilu 7/2017 Pasal 299, bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye,” kata Joni, di bilangan Katiasa Kota Cirebon, Senin (5/2).
Joni berharap, Presiden Jokowi ikut mengkampanyekan Prabowo-Gibran kepada masyarakat. Sebagai salah satu relawan Gibran yang tergabung dalam Bolone Mase, ia mengaku sangat menantikan kehadiran Jokowi di Cirebon Raya.
"Kami sangat berharap Presiden Jokowi bisa hadir ke Wilayah Ciayumajakuning khususnya Kota Cirebon, karena Presiden boleh memihak adalah ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Adapun ketentuan Presiden Jokowi boleh kampanye diatur Undang-undang 7/2017 tentang Pemilu. Di mana dijelaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden memiliki hak untuk melaksanakan kampanye sesuai Pasal 299.
Dalam Pasal 281 UU diatur mengenai beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh presiden dan wakil presiden jika melakukan kampanye. Seperti tidak menggunakan fasilitas dalam jabatan, kecuali fasilitas pengamanan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara.
BERITA TERKAIT: