"Kemenkumham berkomitmen ASN kami akan netral dalam pemilu ini," ujar Kepala Biro Humas, Hukum dan Kerjasama (Hukerma) Kemenkumham, Hantor Situmorang dalam keterangan tertulis, Senin (5/2).
Pernyataan itu, disampaikan Hantor Situmorang membantah beredarnya kabar adanya dugaan pemenangan salah satu pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang dilakukan Kemenkumham.
Dia menjelaskan, netralitas ASN Kemenkumham diterapkan dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh dan tidak memihak kepada kepentingan lain di luar kepentingan bangsa dan negara, termasuk kepentingan politik.
Dalam lingkup internal, lanjutnya, Kemenkumham sudah menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham Nomor SEK-14.KP.05.02 Tahun 2022 dan Surat Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemenkumham Nomor SEK-UM.01.01-1133 sebagai turunan dari Surat Keputusan Bersama yang ditandatangani oleh Mendagri, Kepala BKN, Ketua Komisi ASN.
Masih hata Hantor, jajaran Pemasyarakatan secara serentak juga telah melaksanakan deklarasi dan menandatangani Pakta Integritas Netralitas Pegawai pada akhir tahun 2023 lalu dan mendukung pelaksanaan Pemilu 2024.
"Termasuk memfasilitasi Warga Binaan untuk memberikan suara, bekerja sama dengan Komisi Pemilihan Umum melalui perekaman data pemilih dan membuka Tempat Pemilihan Suara di Lembaga Pemasyarakatan," tuturnya.
Hantor mengungkapkan, apabila ditemukan ASN di lingkungan Kemenkumham terbukti melakukan pelanggaran dalam pelaksanaan Pemilu 2024, akan ditindak tegas dan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BERITA TERKAIT: