Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Kader PBB: Upaya Pemakzulan Jokowi adalah Makar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widodo-bogiarto-1'>WIDODO BOGIARTO</a>
LAPORAN: WIDODO BOGIARTO
  • Senin, 15 Januari 2024, 10:56 WIB
Kader PBB: Upaya Pemakzulan Jokowi adalah Makar
Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Pitra Romadoni Nasution/Ist
rmol news logo Munculnya ide pemakzulan atau impeachment Presiden Joko Wododo menjelang Pemilu 2024 memantik kontroversi. Wacana pemakzulan mencuat setelah koalisi masyarakat sipil yang menamakan diri Petisi 100 mendatangi Menkopolhukam Mahfud MD.

Presiden Kongres Pemuda Indonesia (KPI) Pitra Romadoni Nasution menilai upaya atau niatan pemakzulan Presiden Jokowi merupakan tindakan perbuatan melawan hukum sehingga dapat tergolong pada upaya makar terhadap Pemerintahan yang sah.

Pitra mengatakan, hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 107 ayat 1 dan ayat 2 KUHP yang berbunyi: “Makar (aanslag) yang dilakukan dengan niat menggulingkan pemerintahan (omwenteling), dihukum penjara paling lama lima belas tahun. Pemimpin dan pengatur makar dimaksudkan dalam ayat pertama, dihukum penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.”

"Untuk menjaga stabilitas dan keamanan negara, Polri harus melakukan penyelidikan atas niatan upaya pemakzulan Presiden Jokowi tersebut dan menangkap pemimpinnya," kata Pitra dalam keterangannya di Jakarta, Senin (15/1).

Apalagi, lanjut Pitra, Pemilu 2024 tinggal beberapa hari lagi. Menurutnya, apabila ide pemakzulan Presiden Jokowi tidak diusut, maka dikhawatirkan akan mengancam ketertiban umum yang dapat mengganggu jalannya pesta demokrasi rakyat pada 2024.

"Apabila dibiarkan akan menjadi parasit dan bola salju yang mengganggu keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan menimbulkan perpecahan dimana-mana," pungkas Pitra yang juga kader Partai Bulan Bintang (PBB) ini.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA