Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Merujuk Aturan KPU, Iklan Capres-Cawapres Dahului Jadwal Kampanye Pemilu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Selasa, 05 Desember 2023, 18:30 WIB
Merujuk Aturan KPU, Iklan Capres-Cawapres Dahului Jadwal Kampanye Pemilu
Iklan susu Prabowo-Gibran di televisi/Rep
rmol news logo Iklan calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang sudah mulai tayang di beberapa stasiun televisi, ternyata tidak sesuai aturan yang dibuat Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Berdasarkan penelusuran Kantor Berita Politik RMOL, tiga pasangan capres-cawapres sudah mulai menayangkan iklan yang menunjukkan identitas diri di televisi.

Iklan Capres-Cawapres Nomor Urut 1, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar tampil di stasiun televisi Metro TV.

Sedangkan, iklan Capres-Cawapres Nomor Urut 2, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Indosiar.

Sementara, iklan capres-cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD tampil di stasiun televisi RCTI atau MNC Group.

Merujuk Lampiran Peraturan KPU 15/2023 tentang Kampanye, jadwal kampanye di media elektronik, media cetak, dan media siber, baru bisa dilakukan pasangan capres-cawapres pada 21 Januari hingga 10 Februari 2024.

Untuk saat ini atau tepatnya mulai 28 November 2023 kemarin, capres-cawapres baru bisa melakukan kampanye dengan metode pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye kepada umum.

Selain itu, bisa juga memasang alat peraga kampanye di tempat umum, debat pasangan capres-cawapres, dan kampanye di media sosial.

Artinya, merujuk pada jadwal kampanye di PKPU Kampanye, iklan capres-cawapres sekarang ini termasuk mendahului jadwal yang telah ditentukan. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA