Juru bicara BSSN Ariandi Putra mengatakan hasil itu telah diserahkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak kepolisian dalam hal ini Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri (Dittipidsiber Bareskrim).
"Hasil investigasi dan forensik digital dugaan insiden kebocoran data KPU, BSSN telah menyerahkan laporan tahap awal kepada Dittipidsiber Polri dan KPU,” kata Ariandi Putra dalam keterangannya, Sabtu (2/11).
Lanjut Ariandi, laporan ini berdasar dari aplikasi dan server yang bekerja untuk mengetahui
root cause (akar penyebab) dari kejadian yang terjadi.
Bila sudah mengetahui dasarnya, lanjutnya, Polri dapat melakukan tindakan lebih lanjut dari sisi penegakan hukum.
"Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Polri dari sisi penegakan hukum dan KPU sebagai penyelenggara sistem elektronik sesuai dengan kewenangannya masing-masing," kata Ariandi.
BERITA TERKAIT: