Sikap Anwar itu ditanggapi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD usai menghadiri acara Rakornas Penyelenggara Pemilu, di Hotel Grand Sahid Jaya, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (8/11).
"Itu terserah dia (Anwar). Itu sudah bukan urusan saya, itu urusan moral dia," ujar Mahfud singkat.
Bakal calon wakil presiden (Bacawapres) Koalisi PDI Perjuangan itu memandang, putusan Majelis Kehormatan MK (MKMK) terkait laporan pelanggaran kode etik Anwar Usman, sudah jelas adanya intervensi terhadap MK dalam memutus perkara nomor 90/PUU-XXI/2023.
"Lah kan sudah dibuat dipertimbangannya. Artinya, bisa orang luar mempengaruhi berhubungan dengan orang luar dan sebagainya," tuturnya.
Oleh karena itu, Mahfud yang pernah menjabat Ketua MK meyakini putusan MKMK menunjukkan adanya pelanggaran etik dilakukan Anwar Usman, bahkan terbukti diintervensi dalam menguji norma syarat batas usia minimum capres-cawapres.
"Itu kan artinya membuka celah intervensi, makanya dihukum. Kan itu aja jawabannya sudah ada semua," demikian Mahfud menambahkan.
BERITA TERKAIT: