Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, mengatakan, pihaknya telah menerima laporan harta kekayaan dari ketiga pasangan calon, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
"Saat ini KPK koordinasi dengan KPU terkait rencana KPU mengumumkan harta kekayaan itu. Setelah KPU mengumumkan, KPK langsung mengunggah ke situs e-LHKPN," kata Pahala kepada wartawan, Kamis (26/10).
Setelah diunggah di situs LHKPN milik KPK, sambungnya, masyarakat bisa mengakses melalui fitur e-announcement LHKPN.
Pahala juga menjelaskan, sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19/2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, setiap calon harus menyerahkan surat tanda terima atau bukti penyampaian laporan harta kekayaan pribadi dari KPK.
"Sesuai Pasal 21 Ayat (4) PKPU, KPU akan mengumumkan kekayaan calon sebagaimana tertuang dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara, setelah penetapan pasangan calon," pungkas Pahala.
BERITA TERKAIT: