“Ya saya merasa aneh ya, kalau begini terlalu muda, kalau begitu terlalu tua, kumaha iya kan?” kata Prabowo kepada wartawan di arena Rapimnas Partai Gerindra di The Darmawangsa Hotel, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Senin (23/10).
Menteri Pertahanan RI itu merasa tak habis pikir dengan pihak-pihak yang mempersoalkan usia untuk menjadi capres-cawapres.
“Jadi kalau nggak cocok dicari-cari,” kata Prabowo.
Meski demikian, Prabowo tidak bisa menyalahkan pihak-pihak tersebut, karena Indonesia merupakan negara demokrasi.
“Biar rakyat yang milih, tapi alhamdulillah kita jalankan lah demokrasi ini sebaik-baiknya, yang penting rukun sejuk damai, oke?” pungkasnya.
Gugatan batas usia maksimal calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) yang dimohonkan dalam uji materiil UU 7/3017 tentang Pemilu, diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini.
Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir laman mkri.id, ada beberapa perkara yang didaftarkan untuk memasukkan syarat usia maksimal capres-cawapres ke dalam sebuah aturan di dalam UU Pemilu.
Gugatan diajukan Wiwit Ariyanto, Rahayu Fatika Sari, dan Rio Saputro, tercatat sebagai nomor perkara 102/PUU-XXI/2023. Para Pemohon menggandeng kuasa hukum Aliansi 98 Pengacara Pengawal Demokrasi dan HAM.
Salah satunya, mereka meminta agar capres-cawapres yang berusia di atas 70 tahun tidak ikut serta dalam Pilpres, sehingga diharapkan bisa dimuat dalam Pasal 169 huruf q UU Pemilu.
BERITA TERKAIT: