Fungsionaris PB HMI 2021-2023 Beliyansah mengatakan senpi tidak boleh sembarangan dimiliki seseorang tanpa izin dan seharusnya polisi telah menangkap SYL terkait 12 Senpi.
Kenyataannya, Syahrul melenggang wara-wiri di Polda Metro Jaya pada Kamis (5/10).
“Polisi seperti kurang tegas bahkan membiarkan Syahrul Yasin Limpo keluar masuk kantor Polda. Coba kalau masyarakat biasa, jangankan 12 Senpi, satu aja pasti ditangkap,” kata Beliyansah dalam keterangan tertulis yang diterima, Sabtu (7/10).
Beliyansah pun membayangkan seandainya saat penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada Syahrul Yasin Limpo dan diduga kuat terjadi baku tembak.
“Bisa saja saat penggeledahan KPK, Syahrul Yasin Limpo ada di rumah dinasnya akan ada peristiwa tembak menembak,” jelas Beliyansah.
Terakhir, Beliyansah meminta kepolisian untuk tegas dan tidak tebang pilih soal penindakan kepemilikan senjata api.
“Polisi jangan istimewakan Syahrul Yasin Limpo, Senpi ini bukan main-main dan membahayakan,” tandasnya.
BERITA TERKAIT: