Ketua KPU RI, Hasyim Asyari menjelaskan, jadwal pendaftaran Capres-Cawapres akan diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Namun katanya, saat ini regulasi tersebut masih dalam bentuk rancangan, sehingga masih harus melewati pembahasan bersama DPR RI. hal itu sebagaimana diamanatkan UU 7/2017 tentang Pemilu.
"Rencana pekan depan KPU akan konsultasi atau RDP (rapat dengar pendapat) untuk membahas PKPU tentang Pencalonan Presiden-Wakil Presiden untuk Pemilu 2024," ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (15/9).
Lebih lanjut, Hasyim memastikan pembahasan rancangan PKPU Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden akan dilaksanakan dalam hitungan hari bersama DPR RI.
"Kalau enggak tanggal 19 atau 20 (September 2023)," demikian Anggota KPU RI dua periode itu menambahkan.
BERITA TERKAIT: