Informasi tersebut disampaikan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito saat menghadiri peluncuran peta kerawanan Pemilu luar negeri, di Hotel Grand Mercure, Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (31/8).
"Sudah diterima (aduan Bawaslu). Sudah kami jadwalkan sidang," ujar Heddy.
Sidang pertama perkara dugaan pelanggaran kode etik KPU terkait akses Silon akan dilaksanakan pada Senin (4/9). Agenda persidangan dimulai dari pemeriksaan para pihak yang berseteru, dalam hal ini Bawaslu dan KPU.
"(Agendanya) mendengarkan keterangan kedua belah pihak. Mudah-mudahan sehari selesai," demikian Heddy menutup.
Hal senada disampaikan Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja. Menurutnya, aduan yang dilayangkan semata-mata untuk menyelesaikan permasalahan pembatasan Silon melalui forum tripartit.
Namun, dia mengaku tidak mendapat titik temu dengan KPU.
"Sebenarnya kami ingin (selesai di forum) tripartit. Di titik ini, sepertinya tidak ada tripartit lagi," kata Bagja.
BERITA TERKAIT: