Pasalnya, Prabowo Subianto belum resmi menjadi calon presiden (capres), sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang pemilihan umum dan peraturan komisi pemilihan umum (KPU).
“Laporan tersebut menurut kami adalah laporan yang prematur, karena sampai saat ini Pak Prabowo bukan entitas capres,” tegas Wakil Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Habiburokhman, kepada wartawan, Jumat (18/8).
Menurut anggota Komisi III DPR RI ini, Bawaslu tidak bisa menindaklanjuti laporan dari Relawan Ganjarian yang menamakan diri Masyarakat Pecinta Museum Indonesia (MPMI) tersebut.
“Saya yakin Bawaslu tidak bisa menindaklanjuti laporan tersebut,” jelasnya.
Terlebih, kata Habiburokhman, saat PAN dan Golkar deklarasi dukungan di Museum Proklamasi, tidak ada sama sekali penyampaian visi misi program Prabowo Subianto sebagai capres.
“Yang ada adalah penyampaian gagasan kebangsaan secara umum dan normatif,” pungkasnya.
BERITA TERKAIT: