Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Agar Tak Terulang Kasus Korupsi Kabasarnas di Tubuh TNI, Ini Pesan Direktur SDR ke Panglima Yudo

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/bonfilio-mahendra-1'>BONFILIO MAHENDRA</a>
LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA
  • Minggu, 13 Agustus 2023, 01:17 WIB
Agar Tak Terulang Kasus Korupsi Kabasarnas di Tubuh TNI, Ini Pesan Direktur SDR ke Panglima Yudo
Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono/Ist
rmol news logo Penetapan tersangka dugaan korupsi terhadap Kepala Basarnas RI periode 2021-2023, Marsekal Madya TNI Henri Alfiandi (HA), dan Koorsmin Kabasarnas RI Letkol Afri Budi Cahyanto (ABC) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah catatan hitam TNI.

Pasalnya, kedua tersangka masih berstatus perwira TNI aktif.

Menyikapi hal ini, Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto, mengimbau agar Panglima TNI, Laksamana Yudo Margono, melakukan clearing house.

Tujuannya jelas, agar perwira yang ditugaskan di luar struktur TNI dapat fokus menjalani tugas tanpa ada rekam jejak indisipliner.

"Panglima TNI seharusnya tidak melepaskan pengawasan terhadap personel yang di-BKO-kan ke unit lain terutama ke unit kerja sipil. Di samping itu, perlu ada semacam clearing house bagi calon pejabat posisi sipil sebagai ruang adaptasi. Terutama terhadap hal-hal yang berkaitan dengan hukum dan HAM," kata Hari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu (12/8).

KPK telah resmi mengumumkan lima tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas RI tahun anggaran 2021-2023, usai kegiatan tangkap tangan dengan meringkus 11 orang di Jakarta dan Bekasi, Selasa (25/7).

Yaitu Henri Alfiandi (HA, Kepala Basarnas RI periode 2021-2023), Afri Budi Cahyanto (ABC, Koorsmin Kabasarnas RI), Mulsunadi Gunawan (MG, Komisaris Utama PT Multi Grafika Cipta Sejati/MGCS), Marilya (MR, Dirut PT Intertekno Grafika Sejati/IGS), dan Roni Aidil (RA, Dirut PT Kindah Abadi Utama/KAU).

KPK telah menahan tiga tersangka, Marilya, Roni Aidil, dan Mulsunadi. Sedangkan untuk dua tersangka lain, yakni Henri Alfiandi dan Afri Budi Cahyanto, selaku penerima suap, sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Puspom Mabes TNI pada Senin (31/7).

Dalam perkara itu, Henri Alfiandi melalui orang kepercayaannya, Afri Budi Cahyanto, diduga menerima suap dengan istilah "Dako" senilai Rp88,3 miliar dari sejumlah proyek di Basarnas RI sejak 2021-2023.

Khusus pengadaan 2023, Henri diduga menerima suap sebesar Rp5.099.700.000, merupakan fee 10 persen dari tiga proyek pengadaan. Yakni peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp9,9 miliar, Public Safety Diving Equipment dengan nilai kontrak Rp17,4 miliar, dan ROV untuk KN SAR Ganesha (multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp89,9 miliar. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA