Perkara nomor 128 PK/TUN/2023 ini diadili oleh Ketua Majelis Yosran, Anggota Majelis 1 Lulik Tri Cahyaningrum, Anggota Majelis 2 Cerah Bangun. Selain itu, panitera pengganti Adi Irawan.
Keputusan diambil dalam sidang yang digelar pada hari ini, Kamis (10/8).
Berdasarkan laman resmi Mahkamah Agung, gugatan Moeldoko pada kepengurusan Demokrat dinyatakan ditolak.
Untuk detail dari putusan itu, Mahkamah Agung bakal menggelar konferensi pers pada siang ini, pukul 13.20 WIB.
Kasus ini bermula ketika kubu Moeldoko membuat Kongres Luar Biasa di Deli Serdang, Sumatera Utara. Dalam KLB itu, Moeldoko didapuk sebagai ketua umum.
Mereka lalu menggugat SK Menkumham yang mengakui Agus Harimurti Yudhoyono sebagai ketua umum Partai Demokrat. Gugatan diajukan ke pengadilan, namun ditolak. Banding pun ditolak.
Kubu Moeldoko lantas mengajukan kasasi, tetapi kembali ditolak. Lalu, mereka mengajukan PK ke MA.
BERITA TERKAIT: