Pesan tersebut disampaikan Presiden Joko Widodo saat menjadi Inspektur Upacara (Irup) Hari Bhakti Adhyaksa ke-63 yang berlangsung di halaman Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, Sabtu (22/7).
"Kita tahu kewenangan kejaksaan sangat besar sekali. Ada kewenangan penyidikan, kewenangan penuntutan, kewenangan perampasan, pengembalian aset, dan masih ada kewenangan-kewenangan lainnya," kata Jokowi.
Tak hanya itu, Presiden Jokowi juga menyoroti tingkat kepuasan publik terhadap kinerja Kejaksaan. Berdasarkan sejumlah survei, kata Presiden, masyarakat terpantau puas dengan hasil kerja kejaksaan.
Di bulan Agustus tahun 2022, kata Presiden Jokowi, tingkat kepercayaan publik terhadap kejaksaan sebesar 75,3 persen. Lalu di bulan Juli 2023, tingkat kepercayaan publik terhadap kejaksaan mencapai 81,2 persen.
Untuk itu, Jokowi meminta para jaksa agar mempertahankan kinerjanya.
"Ini angka tertinggi dalam kurun 9 tahun terakhir. Namun hati-hati mempertahankan, meningkatkan kepercayaan masyarakat itu tidak gampang, jangan cepat berpuas diri," tutup Jokowi.
BERITA TERKAIT: