Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Buat Aturan Tambahan Soal Sosialisasi, Parpol Dilarang Umbar Logo di Tempat Umum

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Jumat, 21 Juli 2023, 21:01 WIB
KPU Buat Aturan Tambahan Soal Sosialisasi, Parpol Dilarang Umbar Logo di Tempat Umum
Ilustrasi partai politik/Net
rmol news logo Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuat aturan tambahan mengenai pelaksanaan sosialisasi, yang intinya terkait batasan memperkenalkan diri ke publik.

Dalam Peraturan KPU (PKPU) 15/2023 tentang Kampanye, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menetapkan aturan tambahan tersebut pada 14 Juli 2023.

Dalam beleid itu, KPU menegaskan batasan sosialisasi oleh Parpol peserta Pemilu 2024 hanya bisa dilaksanakan di lingkup internal.

Dituangkan rinci dalam Pasal 79 ayat (4) PKPU Kampanye, Parpol peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik Parpol Peserta Pemilu dengan menggunakan 3 metode.

Pertama, KPU melarang penyebaran bahan kampanye Pemilu oleh Parpol kepada umum. Kedua, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum. Ketiga menyebar media sosial.

"(Semua itu dilarang) yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik peserta pemilu di luar masa kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)," tulis PKPU 15/2023 yang dikutip Kantor Berita Politik RMOL pada Jumat (21/7).

Pada PKPU Kampanye yang berlaku pada Pemilu 2019, KPU hanya membuat aturan mengenai dua metode sosialisasi oleh Parpol peserta Pemilu.

Dua metode sebagaimana dimaksud PKPU sebelumnya tersebut adalah melakukan sosialisasi dan pendidikan politik di lingkup internal, yaitu pemasangan bendera dengan nomor urut, dan pertemuan terbatas yang diawali melapor ke KPU satu hari sebelum acara.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA