Lawrence diperiksa secara tertutup di Kantor DPP Partai Golkar, Jalan Anggrek Neli, Slipi, Jakarta Barat, sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai pada pukul 13.00 WIB, Senin (17/7).
Ketua Dewan Etik Partai Golkar, Muhammad Hatta mengatakan, pihaknya meminta penjelasan kepada Lawrence atas wacana Munaslub yang disampaikan ke media massa beberapa waktu lalu.
“Jika Dewan Etik mendengar, melihat hal-hal yang dilakukan kader atau anggota Partai Golkar yang tidak sesuai prinsip etika sebagaimana peraturan organisasi, kita lihat apakah melanggar etik atau tidak. Maka kami panggil yang bersangkutan melalui undangan klarifikasi,” tutur Hatta usai sidang Dewan Etik.
Hatta menambahkan, dalam forum klatifikasi, Dewan Etik mepersilakan Lawrence menjelaskan latar belakang pernyataannya terkait Munaslub Golkar.
"Kami juga memberikan nasihat kepada yang bersangkutan agar itu tidak meluas menjadi ruang konflik di wilayah publik. Itu intinya,” tegas Hatta.
Dewan Etik memiliki wewenang untuk memeriksa terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan seluruh kader Golkar. Sebab, Dewan Etik mendapatkan mandat dari forum Musyawarah Nasional (Munas) 2019 yang tertuang dalam pasal pasal Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga partai Golkar.
Sejauh ini, ada banyak aduan terhadap dugaan pelanggaran etik kader Golkar, namun ada yang ditindaklanjuti maupun dihentikan, terlebih jika pengaduan itu bernuansa fitnah dan tidak disertai dengan bukti pendukungnya.
"Jika ada yang dengan sengaja membuat gerakan yang dapat merusak partai, itu akan kita kenakan pelanggaran etik berat. Kalau sudah berat, ya tentu yang bersangkutan dicabut KTA-nya dan tidak mendapat penugasan organisasi serta dikeluarkan dari partai," ujar Hatta.
Dewan Etik menegaskan, Munaslub bukan forum untuk mengevaluasi program DPP. Dalam menggulirkan Munaslub pun memiliki ketentuan dan mekanisme sendiri.
"Jadi membawa wacana Munaslub ke ruang publik dapat menimbulkan penafsiran yang macam-macam dan menimbulkan pertanyaan, apa maksud membawa masalah internal ke ruang publik,” tutup Hatta.
BERITA TERKAIT: