Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU Dituntut Buka Data Bacaleg 2024

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 10 Juli 2023, 23:30 WIB
KPU Dituntut Buka Data Bacaleg 2024
Ilustrasi Pemilu/RMOL
rmol news logo Data bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) 2024 yang diterima Komisi Pemilihan Umum (KPU), dituntut dibuka ke publik sebagai referensi memilih.

Koordinator Jaringan Pendidikan Pemilu untuk Rakyat (JPPR) Nurlia Dian Paramita menjelaskan, data profil Bacaleg penting diketahui pemilih.

Dia menyebutkan, elemen penting dalam profil Bacaleg yang perlu dibuka adalah hal-hal yang sesuai peraturan perundang-undangan.

“Ini juga tidak bertentangan dengan perlindungan data pribadi, atau data tersebut merupakan data pribadi yang bersifat umum, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU 27 Tahun 2022,” ujar Paramita kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (10/7).

Sosok yang kerap disapa Mita ini menjelaskan, KPU tidak bisa berlindung di balik UU Perlindungan Data Pribadi.

Sebabnya, KPU juga memiliki aturan teknis mengenai keterbukaan informasi publik dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

“Kami mendorong KPU, khususnya PPID KPU RI, responsif dan melaksanakan ketentuan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2015 dalam pengelolaan dan pelayanan informasi publik,” ucapnya.

“Ini agar masyarakat dapat berpartisipasi mengawal proses Pemilu secara demokratis dan berintegritas,” demikian Mita menambahkan.rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA