Direktur Riset Indonesia Presidential Studies (IPS) Arman Salam mengatakan, terbitnya PKPU terkait aturan dana kampanye didasarkan pada demi terciptanya pemilu dan demokrasi yang lebih berkualitas.
Kata Arman, adanya aturan tersebut adalah langkah yang baik. Sebab,
output pemilu. Dengan kata lain, demokrasi harus bisa melahirkan kualitas kepemimpinan dan bukan sekadar kekuatan finansial.
"Polemik soal dihapus atau tidaknya PKPU terkait dana kampanye sesungguhnya bukan hal yang substantif," jelas Arman kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu malam (21/6).
Menurut Arman, kualitas pemilu dan demokrasi harus bisa dijabarkan dengan peran instrumen demokrasi itu sendiri secara aktif. Dalam sistem demokrasi, rakyat menjadi pemegang saham terbesar.
Namun demikian, dituntut peran dari elemen demokrasi yang mampu memberikan pendidikan politik kepada publik yang maksimal, sehingga
output dari demokrasi tersebut atau pemilu bisa lebih berkualitas.
Lebih lanjut, Arman mengatakan, dengan adanya Pemilu, pilar demokrasi bisa menjadi guru dan tempat yang objektif sebagai alat atau wadah bagi publik.
Bagi Arman, jika PKPU yang berkenaan dengan dana kampanye dicabut, niscaya itu adalah kerjaan kelompok opurtunis yang merasa tidak punya kualitas dalam kontestasi. Bahkan, lebih mengandalkan kemampuan finansial dalam mendapatkan kekuasaan.
"Patut dicurigai ada pihak lain yang bermain, "bohir" kekuasaan adalah virus untuk dapat memberikan pelayanan prima bagi masyarakat," tandasnya.
Lebih lanjut, Arman memandang dengan dihapusnya aturan laporan dana kampanye akan mengakibatkan penguasa nantinya akan terbeli dengan umpan finansial.
"Ujungnya mengeruk keuntungan pribadi dengan tangan penguasa yang tidak berdaya laksana kerbau di cucuk hidungnya," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: