Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, fatwa yang dikeluarkan tahun 2018 tersebut adalah kesepakatan dari para ulama.
"Fatwa itu ditetapkan sebagai wujud tanggung jawab sosial keulamaan," ujar Niam kepada wartawan, Rabu (21/6).
Dia mengurai, mengharamkan tindakan politik uang dibuat untuk memastikan pelaksanaan Pemilu berintegritas.
Oleh karenanya, ia memastikan dukungan MUI kepada Bawaslu mencegah praktik politik uang pada Pemilu 2024. Salah satu caranya adalah dengan menyosialisasikan secara masif.
"Ini dalam mewujudkan demokrasi yang berkualitas," demikian Niam menambahkan.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: