Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Bawaslu RI Ingatkan Fatwa MUI Soal Politik Uang Hukumnya Haram

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Rabu, 21 Juni 2023, 20:12 WIB
Bawaslu RI Ingatkan Fatwa MUI Soal Politik Uang Hukumnya Haram
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja/Ist
rmol news logo Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengenai hukum memberikan uang dalam kegiatan politik praktis, diingatkan kembali oleh Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja.

Dia mengatakan, MUI pada saat masih dipimpin Wakil Presiden Maruf Amin pada 2018, telah menetapkan fatwa haram untuk politik uang.

“Fatwanya sudah ada. Hanya fatwa ini kurang disebarkan di ceramah, di khotbah gereja,” ujar Bagja saat ditemui di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Rabu (21/6).

Dia menuturkan, terkait pencegahan politik uang, Bawaslu sudah membuat program kampung antipolitik uang dan pemuda antipolitik uang.

“Kemudian yang belum selesai (terjamah oleh Bawaslu) itu mungkin dengan teman-teman MUI,” sambungnya menegaskan.

Oleh karena itu, anggota Bawaslu RI dua periode itu berharap MUI dapat membantu sosialisasi fatwa haram politik uang, mengingat kampanye Pemilu 2024 akan dilaksanakan pada 28 November 2023.

“Seharusnya lebih intensif (sosialisasi fatwa haram politik uang oleh MUI),” demikian Bagja. rmol news logo article
EDITOR: AGUS DWI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA