Begitu dikatakan Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyampaikan perkembangan temuan KPK soal adanya 28 PNS Bea Cukai yang memiliki saham di perusahaan yang bergerak di bidang ekspor dan impor.
"Kita kirim surat ke Kemenkeu, lain kali mungkin dilarang saja, jadi yang 28 pun dilarang saja (punya perusahaan terkait bea cukai)," ujar Pahala kepada wartawan di Gedung ACLC C1 KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/6).
Kata Pahala, hal tersebut sangat berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi. Apalagi, hal tersebut juga akan menyulitkan KPK untuk melakukan pengecekkan dan penelusuran perusahaan-perusahaan yang sahamnya dimiliki oleh pegawai Bea Cukai saat melakukan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Kita bilang, ini orang bea cukai kalau ada dengan bisnis yang terkait bea cukai, larang saja," tegas Pahala.
KPK saat ini tengah melakukan penyidikan dan telah menetapkan Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi.
Status tersangka tersebut merupakan pengembangan dari pemeriksaan LHKPN yang sempat menjadi sorotan publik.
BERITA TERKAIT: