Anggota Fraksi PKB DPR RI, Nur Nadlifah mengatakan, besaran tersebut menjadi komitmen keberpihakan negara terhadap jaminan layanan kesehatan sekaligus upaya untuk menjaga kualitas dokter Indonesia.
"(Alokasi APBN) minimal 5 persen. Dengan besaran tersebut, PKB percaya kualitas layanan kesehatan dan kesejahteraan tenaga kesehatan akan terjamin. Kualitas dokter juga akan terjaga," kata Nadlifah dalam keterangannya, Kamis (8/6).
Legislator Dapil Brebes dan Tegal ini bahkan menegaskan RUU Kesehatan tidak boleh menurunkan kualitas anggaran kesehatan masyarakat.
Mandatory spending minimal sebesar 5 persen itu, ungkapnya, penggunaannya di luar alokasi untuk gaji dan kesejahteraan tenaga kesehatan.
"
Mandatory spending minimal 5 persen APBN itu di luar gaji tenaga kesehatan. Besaran angka tersebut hanya untuk program dan layanan kesehatan masyarakat," ujarnya.
Terkait aspirasi tenaga kesehatan dan dokter, Nadlifah pun mengaku sudah mendapatkan instruksi dari Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar untuk mendengarkan dan mengakomodir masukan dari para nakes.
Menurutnya, dokter dan tenaga kesehatan tidak boleh terabaikan dari perhatian atau
concern RUU Kesehatan.
"Saya menerima instruksi dari Ketum PKB. Jangan sampai tenaga kesehatan yang menjadi lini terdepan pelayanan kesehatan, tidak mendapat perhatian dalam RUU Kesehatan," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: