Politisi PDIP itu pun meminta Pemerintah memberikan kepastian bagi mahasiswa dan dosen perguruan-perguruan tinggi yang beraktivitas di kampus sebelum operasionalnya ditutup.
Puan tidak ingin ada mahasiswa yang terlantar dan dosen yang menganggur karena tidak mendapatkan tempat baru untuk melanjutkan pendidikan dan pekerjaan.
"Ini harus dilakukan demi kualitas pendidikan di Indonesia,” kata Puan Rabu, (31/5).
Data per 25 Mei 2023, 23 perguruan tinggi yang dicabut izin operasionalnya. Pencabutan izin itu merupakan tindak lanjut dari 52 pengaduan masyarakat. Sementara itu pada tahun 2022, ada 31 perguruan tinggi yang izinnya dibekukan.
Alasan pembekuan bermacam-macam, diantaranya: tidak memenuhi standard pendidikan tinggi, pembelajaran fiktif bahkan praktik jual beli ijazah.
Puan pun mengingatkan Pemerintah memiliki program alternatif bagi mahasiswa dan dosen yang kampusnya ditutup. Baik skema perpindahan mahasiswa ke universitas lain dengan memperhitungkan banyak aspek hingga fasilitas tempat bekerja baru bagi dosen.
“Penutupan perguruan tinggi jangan sampai menghambat proses belajar mengajar, dan mempengaruhi kesejahteraan pendidik,” kata Puan.
BERITA TERKAIT: