“Sikap pimpinan KPK sudah tepat, kewajiban pimpinan KPK terkait laporan Brigjen Endar cukup memberikan keterangan atau penjelasan kepada Dewan Pengawas KPK,” kata koordinator simpul aktivis angkatan 98 (Siaga 98), Hasanuddin kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (30/5).
Sebab, Hasanuddin menyampaikan bahwa Dewan Pengawas (Dewas) KPK memang dibentuk untuk mendalami seluruh dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh pimpinan KPK dan pegawai KPK.
Dewan Pengawas, sambung Hasanuddin, tidak hanya kontrol internal melainkan mewakili publik dalam mengawasi pimpinan KPK.
“Dalam hal pihak-pihak lain, termasuk Ombudsman sebaiknya berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK atau menunggu hasil Dewas KPK. Kan jadi aneh, jika satu peristiwa diperiksa oleh lembaga yang berbeda-beda dengan materi yang sama. Ombudsman harus memahami bahwa hal ini menjadi kewenangan Dewas. Sehingga tidak tumpah tindih,” demikian Hasanuddin.
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: