Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

KPU: 18 Parpol Penuhi Keterwakilan 30 Persen Bacaleg Perempuan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-satryo-1'>AHMAD SATRYO</a>
LAPORAN: AHMAD SATRYO
  • Senin, 29 Mei 2023, 19:15 WIB
KPU: 18 Parpol Penuhi Keterwakilan 30 Persen Bacaleg Perempuan
Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama pimpinan KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri/RMOL
rmol news logo Aturan teknis Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait keterwakilan 30 persen perempuan dalam pencalonan anggota legislatif di Pemilu 2024, tidak didebati Komisi II DPR RI.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan, tuntutan kelompok masyarakat sipil mengenai aturan itu tak beralasan.

"Tak perlu panjang lebar mengelaborasi apa masalahnya. Jadi pembahasan PKPU ini sudah sering kita lakukan melalui konsinyering, dan pasti ada uji publik," ujar Doli dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Senin (29/5).

Menurutnya, Pasal 245 UU 7/2017 tentang Pemilu telah mengatur keterwakilan 30 persen perempuan harus dipatuhi pada daftar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) saja.

"Daftar bakal calon, sebagaimana dimaksud Pasal 243 (UU Pemilu) membuat (mengatur) keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen. Ini hanya begitu. Jadi daftar bakal calonnya 30 persen," urainya.

Namun, Wakil Ketua DPR RI ini memastikan kembali aturan itu kepada Ketua KPU RI, Hasyim Asyari, dalam RDP yang juga dihadiri pimpinan Bawaslu, DKPP, dan Kemendagri.

"Jadi tadi sepakat, masing-masing fraksi saja menyampaikan pandangannya. Sebelum ditanggapi masing-masing, ini saya mau tanya KPU, sudah 18 parpol menyampaikan daftar bacalonnya. Ada enggak yang di bawah 30 persen?" tanya Doli.

"Setelah kami periksa dari 18 parpol peserta pemilu di tingkat nasional, itu ketika mendaftarkan bacalon anggota DPR RI ke KPU, untuk keterwakilan perempuan lebih di atas 30 persen," demikian Hasyim Asyari menjawab. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA