Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Surya Paloh: Ini Negara Hukum, Semua Berdasar Asas Praduga Tidak Bersalah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ahmad-kiflan-wakik-1'>AHMAD KIFLAN WAKIK</a>
LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK
  • Senin, 29 Mei 2023, 17:26 WIB
Surya Paloh: Ini Negara Hukum, Semua Berdasar Asas Praduga Tidak Bersalah
Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh/RMOLJabar
rmol news logo Kasus dugaan korupsi yang menjerat Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menjadi duka dan kesedihan bagi kader-kader Partai Nasdem.

Begitu dikatakan Ketua Umum Partai Nasdem Surya Paloh di hadapan-kader-kader Nasdem di Jawa Barat.

"Atas nama keluarga besar Partai NasDem, tentu kita merasa berduka. Ada empati yang besar dalam diri kita," ungkap Surya dikutip Kantor Berita RMOLJabar, Senin (29/5).

Surya Paloh mengatakan, Partai Nasdem menghargai proses penegakan hukum yang berlangsung. Tetapi, dirinya meminta ada transparansi dalam proses penegakan hukum yang menjerat Johnny Plate yang juga mantan Sekjen Partai Nasdem itu.

"Kita sayang, kita cinta pada negeri ini. Kita ingin menempatkan upaya penegakan hukum, tapi ada yang tidak kalah penting untuk memberikan tempat dan ruang atas dasar asas praduga tidak bersalah," katanya.

"Ini negara hukum, ada satu proses yang sedang kita lalui, seseorang ditersangkakan, kemudian dia akan berhadapan dengan lembaga peradilan," imbuhnya.

Penetapan tersangka pada Johnny Plate sebagai pelaku utama korupsi BTS Rp 8.032 triliun, disampaikan dia, telah menjadi pengalaman pahit dan referensi yang berarti bagi Partai Nasdem.

Meski begitu, lanjutnya, jika memang Johnny Plate bersalah, dengan besar hati Partai NasDem akan mengakui itu sebagai kesalahan dan akan memperbaiki kesalahan tersebut.

"Kalau itu bersalah kita harus katakan tanpa perlu bermalu hati, akui itu adalah kesalahan. Tetapi juga kalau itu bersalah satu jari dan dikatakan itu 10 jari, kita harus perbaiki itu," pungkasnya. rmol news logo article

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA