Sembilan Parpol itu adalah Partai Golkar, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Garuda, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Demokrat, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Perindo, Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Partai Ummat.
“Mereka sudah membuat rekening khusus dana kampanye di bank nasional. Nama banknya tidak bisa kami sebutkan,” ungkap Komisioner KPU RI, Idham Kholik, saat Uji Publik Rancangan Peraturan KPU, di Hotel Grand Mercure Harmoni, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta, Sabtu siang (27/5).
Dia berharap yang belum membuat segera membuatnya. KPU berkomitmen melakukan pengaturan ketat sebagaimana diamanatkan UU Pemilu Pasal 325-339 UU 7/2017.
“Kami mohon partai politik yang belum membuat rekening dana kampanye segera membuatnya, kami memfasilitasi. Mohon suratnya diserahkan ke kami,” harapnya.
BERITA TERKAIT: