Ketua Divisi Teknis KPU RI, Idham Holik mengatakan RDP nanti akan membahas seputar Peraturan KPU (PKPU) dana kampenye partai politik peserta Pemilu 2024.
"Jadwal RDP 29 Mei 2023 mulai jam 15.00 WIB. KPU akak membahas rancangan PKPU tentang pelaporan dana kampanye," kata Idham saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (26/5).
Idham mengurai, rancangan PKPU tentang pelaporan dana kampanye perlu diatur sebagaimana Pasal 75 ayat 4 UU No 7/2017. Hal itu antara lain untuk mendukung penyelenggaran Pemilu 2024 yang transparan dan akuntabel.
Idham menyebut, peraturan dana kampanye sangat penting untuk diterbitkan sehingga KPU mendapatkan masukan dari Pusat Pelapor dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk merancang draft peraturan dana kampanye.
Salah satu masukan yang diberikan PPATK kepada KPU adalah pembukaan rekening khusus dana kampanye seperti yang sudah diterapkan pada Pemilu 2019 lalu.
“Rekening khusus itu untuk dana kampanye dan digunakan oleh perseta pemilu. Sebelum tahapan kampanye partai politik harus membuka rekening di bank," pungkasnya.
BERITA TERKAIT: