Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal Putusan MK, Fahri Hamzah: Sinergi dan Orkestrasi Pemberantasan Korupsi jadi Seirama

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 26 Mei 2023, 13:03 WIB
Soal Putusan MK, Fahri Hamzah: Sinergi dan Orkestrasi Pemberantasan Korupsi jadi Seirama
Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah/Net
rmol news logo Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai Wakil Ketua Umum Partai Gelora Fahri Hamzah sebagai keputusan yang mampu menyinergikan KPK dalam rumpun eksekutif.

“Secara umum keputusan MK ini sangat terkait dengan perubahan Undang-undang KPK yang menegaskan bahwa KPK dalam pelaksanaan tugasnya berada di ranah eksekutif,” kata Fahri Hamzah kepada wartawan, Jumat (26/5).

Fahri mengatakan keputusan itu sesuai dengan ketentuan Pasal 3 pada Undang-undang No 19/2019 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang No 30/2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Yang berbunyi, Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif namun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.

“Penegasan ini memang diperlukan agar koordinasi kerja kelembagaan dapat disesuaikan dengan tahapan tahapan yang ada pada cabang kekuasaan eksekutif negara yang dipimpin oleh presiden republik Indonesia yang juga memiliki masa jabatan lima tahun,” beber Fahri.

Menurutnya, setelah presiden dilantik dan mendapatkan tugas untuk melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan melalui RAPBN sesuai dengan operasionalnya, maka seluruh lembaga dalam cabang kekuasan eksekutitf perlu menyesuaikan diri.

“Agar sinergi dan orkestrasi penyelenggaraan negara termasuk pemberantasan korupsi di dalamnya berada dalam satu irama yang terencana,” tutupnya. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA