Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Soal UU Perampasan Aset, Wamenkumham: Bola Panasnya Ada di DPR

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/faisal-aristama-1'>FAISAL ARISTAMA</a>
LAPORAN: FAISAL ARISTAMA
  • Rabu, 10 Mei 2023, 22:06 WIB
Soal UU Perampasan Aset, Wamenkumham: Bola Panasnya Ada di DPR
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dalam webinar bertajuk “Akselerasi Reformasi Hukum dengan Penyusunan UU Perampasan Aset” pada Rabu (10/5)/Repro
rmol news logo Nasib Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset DPR apakah akan menjadi UU atau terancam molor tergantung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Sebab, Draft RUU Perampasan Aset telah diberikan Pemerintah lewat Surat Presiden (Surpres) RUU Perampasan Aset pada 4 Mei 2024 lalu.

Begitu disampaikan Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej dalam webinar bertajuk “Akselerasi Reformasi Hukum dengan Penyusunan UU Perampasan Aset” pada Rabu (10/5).  

“Presiden pada tanggal 4 Mei telah menyerahkan draf tersebut kepada DPR artinya sekarang bola panas itu ada pada DPR dan kami pemerintah menunggu dari DPR,” ujar pria yang akrab disapa Eddy itu.

Namun begitu, Eddy meyakini bahwa DPR RI bakal membahas RUU Perampasan Aset dalam Rapat Paripuna DPR RI di masa sidang V tahun sidang 2022-2023 yang dimulai pada Selasa (16/5).

“Saya yakin dan optimis itu akan dbahas dalam persidangan DPR selanjutnya yang akan dibuka pada tanggal 16 Mei,” kata Eddy.

Semantara itu, Anggota Komisi II DPR RI fraksi PDIP Rifqinizamy Karsayuda mengatakan DPR akan segera membahas RUU Perampasan Aset dalam masa sidang V tahun sidang 2022-2023 yang dimulai pada Selasa (16/5). Sebab, saat ini DPR RI masih dalam masa reses.

“Kami masih dalam proses atau masa reses sehingga kami pastikan nanti pada saat paripurna pembukaan masa sidang Minggu depan Insya Allah,” kata Rifqi. rmol news logo article
EDITOR: IDHAM ANHARI

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA