Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah, Nasrullah, melapor dengan nomor register LP/B/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 25 April 2023.
Dasar laporan unggahan AP Hasanuddin yang tidak terpuji dan mengarah kepada tindak pidana pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian.
Laporan polisi juga dibuat agar peristiwa serupa yang dapat memicu perpecahan antarumat Islam itu tidak terulang lagi.
"Intinya, beberapa hari ini viral dan cukup menyakitkan warga Muhammadiyah, sehingga mau tidak mau kami mengambil langkah hukum," kata Nasrullah kepada wartawan.
Menyikapi laporan itu, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan, mengatakan, pihaknya tengah melakukan penyelidikan terkait kasus itu.
Seperti diketahui, peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin, sebelumnya membuat geger media sosial dengan mengunggah ancaman membunuh warga Muhammadiyah.
BERITA TERKAIT: