Desakan itu disampaikan Direktur Masyarakat Pemerhati Hukum Indonesia (Maphi) Christian Patricho Adoe. Dia mengaku siap mendukung langkah Satgas BLBI selagi dilakukan dengan transparan.
“Kita mendukung langkah Satgas BLBI yang memanggil obligor-obligor seperti pemilik Bank Tamara Lydia Muchtar dan Atang Latief,†ujar Rico, sapaan karibnya, dalam keterangan tertulis, Selasa (18/4).
Kinerja Satgas BLBI mendapat sorotan karena baru berhasil menagih utang para obligor dana BLBI sekitar Rp 28,53 triliun hingga 25 Maret 2023.
Realisasi tersebut masih jauh dari target yang ditetapkan, yakni sebesar Rp 110,45 triliun. Padahal, tugas dari Satgas BLBI akan berakhir pada Desember 2023.
Rico menyoroti beberapa obligor BLBI termasuk Lydia Muchtar dan Atang Latief yang dipanggil Satgas pada 30 Maret lalu. Pasalnya, obligor seperti Lydia dan Atang ini berupaya menghindari kewajibannya membayar kepada pemerintah.
Itu sebabnya, kata Rico, Satgas BLBI perlu menelusuri aset-aset milik obligor seperti Lydia dan Atang itu.
"Yang saya tahu gedung Tamara Center yang dulu Bank Tamara itu masih berdiri tegak di kawasan Sudirman, Jakarta. Nah, kita mendorong agar Satgas berani menyita aset Tamara Center tersebut," tegasnya.
Berdasarkan fakta tersebut, sambungnya, Satgas BLBI perlu untuk bertindak tegas terhadap obligor seperti Lydia dan Atang itu. Karena, bagaimanapun pengemplang utang ini sangat merugikan negara.
"Ini penting agar obligor segera melunasi kewajibannya kepada pemerintah. Satgas BLBI jangan tebang pilih dan harus tegas kepada semua obligor," pungkas Rico.
BERITA TERKAIT: