Hal tersebut disampaikan anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, setelah mendapat laporan hasil pengawasan Panwaslu LN.
Ia menerangkan, terdapat beberapa PPLN yang belum menyerahkan salinan Berita Acara (BA) rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Luar Negeri (DPSLN) pada periode 4 hingga 6 April 2023.
Lolly menjelaskan, Bawaslu RI telah memerintahkan jajaran Panwaslu LN untuk melakukan langkah awal, yaitu berkirim surat kepada PPLN untuk meminta salinan BA tersebut.
“Kalau ternyata sudah diminta, disurati, (salinan BA) tetap belum diberikan, sahabat-sahabat (Panwaslu) silakan berikan saran perbaikan,†ujar Lolly dalam keterangannya, Sabtu (15/4).
Dia menegaskan, Panwaslu LN berhak mendapatkan salinan Berita Acara dari PPLN sesuai perintah Pasal 57 Peraturan KPU (PKPU) 7/2022.
Dalam Pasal 57, Panwaslu LN berhak mendapat data-data berupa DPSLN dalam formulir Model A-Daftar Pemilih PPLN, BA pleno rekapitulasi, formulir Model A-Rekap Perubahan Pemilih PPLN, dan formulir Model A-Rekap Pemilih PPLN.
“Secara mekanisme, PPLN harus memberikan salinan data DPSLN kepada Panwaslu LN. Jika tidak diberikan, patut diduga sudah terjadi dugaan pelanggaran administrasi,†katanya.
Kendati begitu, mantan anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat ini mengingatkan kepada jajarannya untuk menjalankan mekanisme yang telah disediakan dalam upaya mendapat data pemilih yang direkap PPLN.
“Kalau ternyata sudah diminta, disurati, (salinan BA) tetap belum diberikan, sahabat-sahabat (Panwaslu) silakan beri saran perbaikan,†demikian Lolly.
BERITA TERKAIT: