Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, menyampaikan fakta tersebut dalam jumpa pers tentang Hasil Pemeriksaan jajaran Bawaslu Sumenep, di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (6/4).
“Pada malam hari usai salat Tarawih, Jumat (24/3), terjadi pembagian amplop berisi uang dari pengurus masjid kepada jemaah shalat di tiga kecamatan di Kabupaten Sumenep,†beber Bagja.
Anggota Bawaslu RI dua periode ini merinci, di tiga kecamatan itu ditemukan adanya kegiatan bagi-bagi amplop dengan ciri-ciri yang sama di 5 tempat ibadah umat Islam yang berbeda-beda.
Yaitu di Masjid Abdullah Syehan Beghraf di komplek Pondok Pesantren Duruttoyyibah, Legung, Kecamatan Batang-Batang; Masjid Naqsabandi di Kelurahan Pajagalan; Masjid Laju dan Mushala Abdullah di Kelurahan Kepanjin, Kecamatan Kota Sumenep; dan Masjid Fatimah Binti Said Ghauzan di Desa Jaba'an, Kecamatan Manding.
“Penelusuran dilakukan Bawaslu melalui Bawaslu Kabupaten Sumenep dan Panwaslu Kecamatan Batang-Batang, Panwaslu Kecamatan Kota Sumenep, dan Panwaslu Kecamatan Manding sejak 27 Maret 2023 hingga 2 April 2023,†urainya.
Lebih lanjut, Bagja menerangkan, amplop yang dibagikan di lima tempat ibadah umat muslim itu berisi uang Rp 300 ribu, dan diberikan Said Abdullah melalui lembaga Said Abdullah Institute.
Akan tetapi, dalam pembagian amplop itu tidak turut ditemukan ajakan untuk memilih parpol berlogo banteng moncong putih itu. Ataupun imbauan memilih Said Abdullah dan satu Ketua DPD PDIP Kabupaten Sumenep, Achmad Fauzi, yang wajahnya bersanding dengan foto Said.
“Berdasarkan keterangan yang diperoleh, didapat informasi bahwa pembagian uang tersebut merupakan kebiasaan yang dilakukan oleh Said Abdullah hampir setiap tahun yang dianggapnya sebagai zakat,†demikian Bagja.
BERITA TERKAIT: