Putusan itu dibacakan Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam Sidang Pembacaan Putusan Pekara Nomor 14/PKE-DKPP/II/2023, di Ruang Sidang Utama Kantor DKPP RI, Jalan Wahid Hasyim, Gondangdia, Jakarta Pusat, Kamis (30/3).
Heddy menegaskan, aduan yang dilayangkan Progressive Democracy Watch (Prodewa), DKPP menerima pertimbangan-pertimbangan dan kesimpulan yang diajukan.
“Memutuskan, mengabulkan pengaduan Pengadu untuk sebagian,†ujar Heddy.
Selain itu, Heddy juga menyampaikan sanksi etik yang dijatuhkan kepada Hasyim Asyari selaku Pihak Teradu.
“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada Hasyim Asyari selaku Ketua merangkap Anggota KPU RI, terhitung sejak Putusan ini dibacakan,†sambungnya menegaskan.
Lebih lanjut, Heddy menyampaikan perintah kepada KPU agar menjalani keputusan DKPP tersebut paling lama 7 hari sejak dibacakan.
“Dan memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi Putusan ini,†demikian Heddy menambahkan.
BERITA TERKAIT: