Berdasarkan siaran kanal Youtube MK dalam sidang Perkara Nomor 14/PUU-XXI/2023, Jokowi nampak tidak hadir di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (28/3).
Padahal, MK pada hari Ini menjadwalkan mendengar keterangan Presiden atau Pihak Pemerintah, dalam rangka menjawab gugatan yang dimohonkan 13 konfederasi atau serikat pekerja.
Kuasa hukum yang hadir mewakili Jokowi dalam sidang, menyampaikan surat permohonan penundaan pemberian keterangan Presiden Jokowi atau Pihak Pemerintah pada sidang kali ini.
Ketua MK, Anwar Usman yang memimpin sidang perkara ini, menyatakan menerima permohonan Presiden Jokowi atau Pihak Pemerintah untuk menunda pemberian keterangan.
“Sehingga perkara ini belum bisa dilanjutkan. Sidang berikutnya akan dilaksanakan pada Selasa, 11 April 2023 pukul 11.00 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan Presiden/Pemerintah,†demikian Anwar Usman sesaat sebelum menutup sidang.
BERITA TERKAIT: