Anggota Bawaslu RI, Totok Hariyono menjelaskan, Bawaslu yang memiliki tugas pokok dan fungsi pengawasan pelaksanaan tahapan pemilu, berhak mendalami dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi di lapangan.
“Kami akan mempelajari itu ya, mengkaji itu apakah itu termasuk pelanggaran (pemilu) atau tidak,†ujar Totok saat ditemui di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Sabtu (25/3).
Proses pendalaman yang akan dilakukan Bawaslu, ditegaskan Totok, adalah untuk memastikan seremonial yang dibuat dan diselenggarakan KPP adalah untuk memberikan kepastian hukum.
“Karena Bawaslu ada kajian awal sebelum kami memutuskan apa itu melakukan pelanggaran administrasi atau tidak,†katanya.
Maka dari itu, Totok mengimbau kepada seluruh pihak yang berkepentingan pada pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 untuk mengetahui peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Bawaslu hanya memberikan pesan moral, mohon saudara-saudaraku yang mau berkompetisi, jadi negarawan terbaik, jangan langgar aturan,†ucapnya mengimbau.
“Nah warning awal ini yang digunakan kalau mereka jadi pemimpin tentu pemimpin yang taat aturan,†tambah Totok menuturkan.
BERITA TERKAIT: