Wakil Ketua Umum (Waketum) DPP Prima, Alif Kamal, mengkonfirmasi kebenaran pihaknya menggugat kembali KPU ke Bawaslu, dengan pokok permohonan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu.
"Benar, hari ini, jam 8 pagi sidangnya," tutur Alif, saat dihubungi
Kantor Berita Politik RMOL, Selasa pagi (14/3).
Dia juga menjelaskan, salah satu penguat gugatan Prima kali ini ada pada hasil proses hukum yang dilakukan di luar peradilan Pemilu, yakni putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Putusan PN Jakpus atas gugatan perdata Prima pada Desember tahun lalu, intinya dikabulkan seluruhnya. Karena KPU dinilai melakukan kerja-kerja tidak teliti, sebagaimana didalilkan Prima.
"Itu (putusan PN Jakpus) yang jadi bahan gugatan kami ke Bawaslu," tukasnya.
Alif juga menyampaikan, elite Prima akan menghadiri sidang perdana yang akan digelar Bawaslu hari ini. "Yang hadir Sekjen, Dominggus Oktavianus," tambahnya.
Sidang gugatan dugaan pelanggaran administrasi yang dilayangkan Prima pagi ini agendanya mendengar pokok pelaporan dan jawaban terlapor.
BERITA TERKAIT: