Sekretaris DKPP, Yudia Ramli, mengatakan, agenda sidang kali ini mendengarkan keterangan pengadu dan teradu, serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
"DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," jelas Yudia, dalam keterangan tertulisnya, Senin (13/3).
Dia juga menjelaskan, ada dua perkara bakal disidangkan DKPP hari ini. Yakni perkara 35-PKE-DKPP/II/2023 yang diadukan Dendi Budiman, serta perkara 39-PKE-DKPP/II/2023 yang diadukan Hasnaeni.
"Yang diadukan dua pengadu sama, Ketua KPU RI, Hasyim Asyari," sambungnya.
Lebih lanjut Yudia menjelaskan dalil gugatan pengadu pada perkara 35-PKE-DKPP/II/2023, dimana Hasyim Asyari didalilkan melakukan pertemuan dan perjalanan ke Yogyakarta bersama Wanita Emas.
Sedang pada perkara 39-PKE-DKPP/II/2023, Hasyim Asyari didalilkan melakukan pelecehan seksual disertai ancaman kepada pengadu yang menjabat sebagai ketua Partai Republik Satu.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP 1/2021 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan DKPP 3/2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin ketua dan anggota DKPP.
"Sidang kode etik DKPP bersifat tertutup, karena berkaitan dengan asusila," pungkas Yudia.
BERITA TERKAIT: