Penegasan itu disampaikan anggota Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU, Mochammad Afifuddin, saat membuka Uji Publik Rancangan Peraturan KPU (RPKPU) tentang Pencalonan DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (8/3).
Sosok yang kerap disapa Afif itu menambahkan, KPU sebagai lembaga penyelenggara Pemilu bisa memastikan pelaksanaan Pemilu Serentak 2-24 tetap berjalan lewat proses penyusunan aturan teknis yang dilakukan.
“Uji publik ini menunjukkan komitmen kita, bahwa tahapan Pemilu berjalan sesuai PKPU Nomor 3 (tentang Tahapan dan Jadwal Pemilu Serentak 2024),†ujar Afif.
Mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI itu juga menegaskan, putusan PN Jakpus terkait gugatan Prima bahwa KPU diperintahkan menunda Pemilu Serentak 2024, dipastikan tak mengganggu jalannya tahapan-tahapan.
“Semua proses tahapan kita bahas, sama sekali tidak ada gangguan,†kata Afif, sembari memastikan KPU segera melayangkan perlawanan untuk membatalkan putusan PN Jakpus itu.
KPU, kata dia, sedang menyiapkan materi banding. "Dalam waktu dekat akan kami sampaikan,†pungkasnya.
BERITA TERKAIT: