Penegasan itu disampaikan langsung oleh Prabowo dan Surya Paloh melakukan pertemuan di Padepokan Garuda Yaksa Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Minggu sore (5/3).
Prabowo mengatakan, putusan PN Jakpus atas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih bisa dilakukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA).
"Saya kira sangat, sangat kurang arif atau tidak masuk akal kalau ditunda-tunda terus, bagaimana pak (Surya Paloh)?" ujar Prabowo kepada wartawan.
Sementara itu, Surya Paloh setuju dengan pernyataan Prabowo soal penundaan pemilu yang dianggap tidak arif dan masuk akal.
"Saya pikir apa yang dijawab mas Prabowo sama aja jawaban saya, apa bedanya? Titik dua sama dengan idem itu," tambah Surya Paloh.
BERITA TERKAIT: