Dimensy.id Mobile
Dimensy.id
Apollo Solar Panel

Ray Rangkuti: Putusan PN Jakpus Rasional

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/raiza-andini-1'>RAIZA ANDINI</a>
LAPORAN: RAIZA ANDINI
  • Jumat, 03 Maret 2023, 09:19 WIB
Ray Rangkuti: Putusan PN Jakpus Rasional
Ray Rangkuti (tengah /RMOL
rmol news logo Dikabulkannya gugatan Partai Prima terhadap KPU oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dapat diterima, selama berada di dalam kewenangan pengadilan untuk memutuskan perihal pelaksanaan Pemilu.

Penegasan itu disampaikan Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA) Indonesia, Ray Rangkuti, menyikapi perintah majelis hakim PN Jakpus untuk menunda Pemilu 2024 ke Juli 2025, Jumat (3/3).

Menurutnya, keputusan majelis hakim itu dianggap dapat diterima, lantaran telah memenuhi unsur keadilan bagi Partai Prima sebagai pemohon gugatan,

"Salah satunya memastikan hak Partai Prima untuk diverifikasi faktual dan mengoreksi penetapan TMS (tidak memenuhi syarat) menjadi MS (memenuhi syarat) sebagaimana sebelumnya dinyatakan MS dalam Sipol lalu dinyatakan TMS," tegas Ray Rangkuti.

Dia juga menuturkan, tuntutan Partai Prima sangat layak diajukan karena dua hal. Pertama, ada keputusan Bawaslu yang meminta KPU mengoreksi keputusan TMS menjadi MS, tapi tidak dilaksanakan. Kedua, memastikan KPU melaksanakan putusan Bawaslu.

"Dan putusan PN Jakpus itu memperkuat putusan Bawaslu yang sebelumnya," imbuhnya.

Maka, lanjut Ray, pada poin 1 dan 2 di atas, putusan PN dapat dirasionalkan, termasuk di dalamnya soal adanya denda material yang disebabkan adanya kerugian immaterial yang dialami penggugat.

"Dan sudah semestinya, sejak awal, KPU melaksanakan putusan Bawaslu, sehingga tidak perlu berlanjut ke PN untuk mengoreksi sikap KPU yang dianggap melawan hukum," tutupnya.rmol news logo article
EDITOR: ACHMAD RIZAL

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

ARTIKEL LAINNYA