Ketua Bidang Politik dan Pemerintahan GP Ansor Luqman Hakim menyampaikan kekhawatirannya terkait adanya pihak-pihak yang berusaha melancarkan penundaan pemilu dengan melakukan uji materi UU Pemilu.
“Terus terang saya cemas, akan ada pihak tertentu yang menunggangi
judicial review UU Pemilu, terkait pasal-pasal sistem pemilu legislatif di MK untuk operasi penundaan pemilu,†kata Luqman lewat keterangan tertulisnya, Minggu (19/2).
Anggota DPR RI Fraksi PKB ini mengatakan, jika terjadi perubahan sistem Pileg pada saat tahapan pemilu sudah berjalan seperti sekarang, akan mengganggu kesiapan semua pihak dalam menghadapi pemilu 2024 mendatang.
Beberapa pihak yang dimaksud mantan Wakil Ketua Komisi II DPR RI ini diantaranya: pemilih, partai, bakal calon legislatif KPU, Bawaslu, dan lainnya.
“Akibatnya, pelaksanaan Pemilu 2024 tidak dapat seutuhnya menjadi sarana rakyat menggunakan kedaulatannya,†tutup Luqman.
BERITA TERKAIT: