Anggota Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan menilai bahwa Perppu Ciptaker telah sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal tersebut disampaikannya pada saat rapat Badan Legislasi DPR RI pengambilan keputusan tingkat I Perppu Ciptaker, di Gedung Nusantara I, Komplek Parlemen, Senayan, Rabu (15/2).
"Pembentukan Perppu sudah dilakukan dengan mengindahkan (memperhatikan) putusan Mahkamah Konstitusi, terutama telah memenuhi adanya dasar hukum metode omnibus, perbaikan kesalahan teknis penulisan, serta partisipasi masyarakat yang lebih bermakna,"kata Heri dalam rapat tersebut.
Meskipun Gerindra melihat adanya kesalahan teknis dalam redaksi Perppu Ciptaker. Namun begitu, Gerindra merasa perlu jika Perppu Ciptaker segera disahkan dalam rapat paripurna mendatang.
"Kami menyatakan setuju, RUU tentang penetapan Perppu No 2/2022 tentang Ciptaker menjadi UU serta dilanjutkan pada proses selanjutnya sesuai mekanisme yang berlaku," tutupnya.
BERITA TERKAIT: