Jurubicara Bidang Penindakan dan Kelembagaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri mengatakan, Jaksa KPK, Masmudi telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan tersangka Abdul Latif ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin pada Kamis (12/1).
"Adapun dugaan gratifikasi dan TPPU yang siap dibuktikan tim Jaksa di persidangan sejumlah Rp 41 miliar," ujar Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (13/1).
Penerapan pasal TPPU, kata Ali, menjadi salah satu instrumen KPK dalam upaya optimalisasi
asset recovery dari yang dinikmati oleh para koruptor.
Abdul Latif sendiri sebelumnya juga telah diproses hukum oleh KPK dalam kasus suap terkait pembangunan ruang perawatan di RSUD Damahuri Barabai. Dia terbukti menerima suap sebesar Rp 3,6 miliar.
Abdul Latif divonis penjara selama tujuh tahun pada tingkat banding, dan diperberat pada tingkat kasasi untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 1,8 miliar.
BERITA TERKAIT: